Diversifikasi menjadi salah satu strategi untuk kamu sebagai investor mengelola risiko. Banyak investor yang hanya mengenal Obligasi Korporasi dan Obligasi Negara sebagai instrumen pendapatan tetap. Padahal di samping itu, ada satu instrumen investasi pendapatan tetap yang juga tidak kalah menarik untuk jadi pilihan, yaitu EBA Ritel. Apa itu EBA Ritel? Bagaimana keuntungan dan risikonya? Yuk, kupas tuntas dalam artikel ini!
Baca juga: EBA Ritel: Tak Kenal Maka Tak Sayang
EBA merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi sehingga dapat menjadi instrumen investasi Pendapatan Tetap yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder. EBA sendiri berbentuk Surat Partisipasi. Dengan membeli EBA Ritel sama dengan membeli tagihan KPR dari Perbankan.
EBA diterbitkan pertama kali oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) pada tahun 2009 dan hanya dijual kepada investor institusi. Pada 2018, SMF mulai menjual EBA kepada investor ritel. EBA Ritel dapat menjadi instrumen investasi yang aman dan menguntungkan karena memiliki rating AAA dari Pefindo dan besaran kupon di atas deposito.
Inilah beberapa keunggulan yang membuat EBA Ritel bisa menjadi bagian dari portofolio kamu!
Bunga per tahun di atas deposito.
Risiko terjadinya default cukup rendah, karena terbagi ke banyak tagihan KPR dan proses KPR yang sangat ketat saat proses sekuritisasi (rating AAA dari Pefindo).
Minimum transaksi terjangkau, yaitu sebesar Rp100.000,-.
Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dengan penyelesaian T+1.
Kupon dibayar setiap tiga bulan dengan Amortisasi.
Nilai pokok investasi akan diamortisasi dan dibayar tiap tiga bulan sekali. Investor dapat melakukan investasi kembali ke produk lainnya tanpa dana terkunci.
Seperti instrumen investasi lainnya, terdapat hal yang perlu kamu ketahui dan perhatikan sebelum berinvetasi EBA Ritel untuk membantu kamu menghadapi beberapa kemungkinan dan investasi kamu semakin optimal. Berikut risiko-risiko yang mungkin kamu temui saat berinvestasi EBA Ritel:
Risiko kredit, merupakan potensi kerugian tidak terbayarnya kewajiban pokok dan bunga yang disebabkan karena terjadinya kegagalan pembayaran angsuran dari debitur KPR.
Risiko likuiditas, potensi kerugian yang terjadi karena ketidakmampuan melakukan penjualan kembali EBA Ritel di pasar sekunder.
Risiko pasar, kerugian ini terjadi karena perubahan harga EBA Ritel dalam perdagangan di pasar sekunder.
Risiko pelunasan dipercepat (prepayment risk), potensi risiko ini terjadi karena pembayaran pokok dipercepat oleh debitur KPR dan pelaksanaan opsi clean-up oleh penyedia jasa sehingga investor kehilangan kesempatan mendapat bunga.
Risiko hukum, terjadi karena kelemahan aspek-aspek yuridis di dalam perjanjian pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan EBA Ritel.
Risiko operasional, potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan atau kesalah sistem prosedur dalam melakukan penatausahaan EBA Ritel yang dilakukan oleh penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, atau penyedia jasa.
Sobi, EBA Ritel bisa menjadi instrumen investasi untuk diversifikasi portofolio kamu. Untuk beli produk EBA Ritel kamu bisa melakukannya di aplikasi New BIONS by BNI Sekuritas yang merupakan Pelopor #1 penjualan EBA Ritel bersama SMF. Investasi aman, nyaman, cuan karena #EBARitelNoTrouble!
Belum mulai investasi kamu di New BIONS by BNI Sekuritas? Download New BIONS sekarang di App Store, Play Store atau melalui link?bit.ly/m/newbions!
Author Detail
BIONS