Minat investor terhadap Saham IPO terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya diminati investor institusi, IPO kini juga semakin dimintati investor ritel. Seiring meningkatknya antusiasme tersebut, regulator terus melakukan penyempurnaan kebijakan untuk memperkuat tata kelola emiten, meningkatkan kualitas pasar, dan memberikan pelindungan yang lebih baik bagi investor. Apa saja regulasi terbaru yang berlaku untuk IPO di 2026?
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Ikut IPO Saham
Salah satu poin pembaruan regulasi IPO tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Ketentuan ini mewajibkan emiten untuk menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Rekening khusus ini dipisahkan dari rekening operasional emiten. Tujuannya untuk memperkuat transparansi, mempermudah pengawasan atas penggunaan dana hasil IPO, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola emiten.
POJK juga menegaskan kewajiban emiten untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana IPO secara berkala, termasuk mengungkapkan sisa dana, penempatannya, dan target waktu realisasi hingga seluruh dana selesai digunakan.
Kini bagi investor yang ingin melakukan pemesanan saat IPO telah ditentukan maksimal 10% dari nilai efek yang ditawarkan. Hal ini dilakukan agar kepemilikan saham tidak hanya terpusat di investor besar saja. Alokasi efek untuk penjatahan terpusat juga ditentukan dengan perbandingan 1:1 untuk ritel dan non ritel.
Dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang verifikasi pesanan dan dana, alokasi penjatahan dan penyelesaian pemesanan efek dalam penwaran umum Saham secara elektronik juga dijelaskan bahwa alokasi efek dilakukan sesuai dengan golongan penawaran umum sebagai berikut:
|
Golongan Penawaran Umum |
Batasan NIlai Penawaran Umum (IPO) |
Alokais Efek |
|
Golongan I |
IPO ≤ Rp100 Miliar |
≥ 20% atau senilai Rp 10 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya |
|
Golongan II |
Rp100 Miliar < IPO < Rp250 Miliar |
≥ 15% atau senilai Rp 20 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya |
|
Golongan III |
Rp250 Miliar < IPO < Rp500 Miliar |
≥ 10% atau senilai Rp 37,5 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya |
|
Golongan IV |
Rp500 Miliar < IPO < Rp1 Triliun |
≥ 7,5% atau senilai Rp 50 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya |
|
Golongan V |
IPO > Rp1 Triliun |
≥ 2,5% atau senilai Rp 75 miliar, mana yang lebih tinggi nilainya |
Jika terjadi kelebihan pemesanan atau oversubscribed saat penjatahan maka alokasi efek akan disesuaikan dengan golongan penawaran umum berikut:
|
Golongan Penawaran Umum |
Persentase Alokasi Efek |
Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi |
||
|
Penyesuaian I |
Penyesuaian II |
Penyesuaian III |
||
|
2,5x ≤ X < 10x |
10x ≤ X < 25x |
≥ 25x |
||
|
I |
≥ 20% |
≥ 22,5% |
≥ 25% |
≥ 30% |
|
II |
≥ 15% |
≥ 17,5% |
≥ 20% |
≥ 25% |
|
III |
≥ 10% |
≥ 12,5% |
≥ 15% |
≥ 20% |
|
IV |
≥ 7,5% |
≥ 10% |
≥ 12,5% |
≥ 17,5% |
|
V |
≥ 2,5% |
≥ 5% |
≥ 7,5% |
≥ 12,5% |
Perlu dicatat, dalam mekanisme penjatahan saat oversubscribe, sistem juga mengatur bahwa pada tahap awal setiap investor dapat memperoleh penjatahan terlebih dahulu akan mendapatkan paling banyak 10 satuan perdagangan, atau sesuai pesanannya jika jumlah yang dipesan kurang dari itu. Jadi, dalam aturan ini bukan berarti setiap investor hanya dapat melakukan pemesanan maksimal 10% dari saham yang ditawarkan.
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai regulator telah melakukan pembaruan untuk kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
BEI memperbarui Peraturan Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham melalui Kep-000045/BEI/03-2026, dengan penjelasan teknis dalam SE-00004/BEI/03-2026. Poin yang ditambahkan terkait persyaratan Saham Free Float atau saham yang beredar di publik dan bisa diperdagangkan di pasar.
Informasi resmi BEI, perusahaan tercatat dengan kapitalisasi pasar tertentu yang pada 31 Maret 2026 masih memiliki free float di bawah ambang ketentuan diwajibkan memenuhi target secara bertahap.
|
Kondisi Free Float Per 31 Maret 2026 |
Kewajiban 31 Maret 2027 |
Kewajiban 31 Maret 2028 |
|
<12,5% |
> 12,5% |
> 15% |
|
12,5% - <15% |
> 15% |
Sudah memenuhi ketentuan |
|
> 15% |
Sudah memenuhi ketentuan |
Sudah memenuhi ketentuan |
Pembaruan regulasi IPO di 2026 menunjukkan bahwa regulator lebih memperkuat kualitas IPO di Indonesia. Dari sisi emiten, terdapat penguatan tata kelola penggunaan dana hasil IPO. Untuk investor, terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait penjatahan terpusat, distribusi alokasi, dan mekanisme saat oversubscribe. Bagi pasar, penguatan aturan free float diharapkan dapat mendukung likuiditas dan kualitas perdagangan saham di Bursa.
Dengan memahami pembaruan regulasi ini dapat membantu kamu sebagai investor untuk mengambil keputusan mengikuti IPO dengan lebih bijak dan terinformasi. Sebelum mengikuti IPO, pastikan kamu membaca prospektus, memahami mekanisme penjatahan, serta mencermati struktur kepemilikan dan free float perusahaan yang akan melantai di bursa.
Untuk kamu yang tertarik untuk mengikuti IPO bisa mulai investasi kamu bersama BIONS by BNI Sekuritas dan cek di sini untuk tahu perusahaan yang sedang melakukan offering.
Author Detail
BIONS