Seperti yang kamu tahu, pasar saham memang sangat dinamis. Sesaat harga melonjak naik atau turun, stagnan, hingga sahamnya tidak lagi tercatat di Bursa. Jika sampai di situasi saham tidak lagi tercatat di daftar perdagangan, disebut juga dengan delisting. Sudah pernah dengan istilah ini? Apakah artinya Perusahaan saham tersebut bangkrut? Apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita bahas lebih dalam apa itu delisting dan apa yang perlu kamu lakukan sebagai investor jika saham kamu terkena delisting!
Delisting saham adalah penghapusan suatu saham dari daftar perdagangan di Bursa. Jadi, saham tersebut tidak lagi diperdagangkan secara publik. Delisting saham bisa terjadi atas permintaan Perusahaan yang menerbitkan saham atau atas arahan dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Delisting merupakan bagian dari dinamika pasar modal yang bisa terjadi pada Perusahaan dengan berbagai alasan. Delisting saham sering kali dikaitkan dengan bangkrutnya Perusahaan.
Delisting saham bukan sesuatu yang harus kamu takuti, tetapi perlu kamu pahami sebagai salah satu risiko yang bisa dikelola oleh investor dalam berinvestasi. Delisting saham terbagi dalam dua jenis yaitu Voluntary Delisting dan Forced Delisting. Kedua jenis delisting saham memiliki alasan masing-masing terkait pengambilan keputusannya.
1. Voluntary Delisting
Jenis delisting saham, voluntary delisting atau delisting sukarela merupakan keputusan Perusahaan menghapus sahamnya dari Bursa secara sukarela karena alasan tertentu. Terdapat beberapa alasan Perusahaan melakukan voluntary delisting seperti, efisiensi operasional Perusahaan, melakukan merger, bangkrut, ataupun Perusahaan ingin berubah kembali menjadi Perusahaan tertutup.
2. Forced Delisting
Forced delisting atau delisting paksa adalah sanksi berupa penghapusan saham secara paksa oleh BEI karena tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan. Merujuk pada Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali Relisting) Bursa Efek Indonesia, jika Perusahaan Tercatatn mengalami suspense efek baik di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau di seluruh Pasar selama 24 bulan terakhir maka Perusahaan tersebut dibatalkan pencatatannya oleh Bursa. Selain itu, keterlambatan laporan keuangan, konsisi keuangan tidak sehat, hingga kebangkrutan merupakan beberapa alasan Perusahaan mengalami forced delisting.
Sebelum delisting, saham dari Perusahaan yang terancam delisting akan masuk ke dalam saham dengan Notasi Khusus. Singkatnya, notasi khusus adalah penanda atau simbol yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia agar investor dapat mengetahui kondisi tertentu dari emiten. Dengan adanya simbol yang tersemat di kode emiten, maka kamu bisa mengetahui situasi yang dialami Perusahaan tersebut. Terdapat 17 simbol notasi khusus dengan situasi tertentu.
Baca juga: Notasi Khusus: Huruf-Huruf Penanda Kondisi Emiten
Jika sudah diputuskan oleh Bursa bahwa Perusahaan mengalami delisting, Bursa akan memberikan pengumuman berisi informasi tanggal efektif delisting, alasan perusahaan delisting, langkah-langkah yang perlu diambil oleh investor, harga tender saham yang ditawarkan oleh perusahaan (jika ada), serta peringatan potensi kerugian jika investor tidak mengambil tindakan sebelum tanggal delisting.
Saat saham yang kamu punya dari suatu Perusahaan mengalami delisting artinya saham tersebut sudah tidak bisa lagi kamu beli dan juga jual di Pasar Reguler. Saham yang sudah delisting hanya bisa diperdagangkan melalui Pasar Negosiasi tetapi mungkin harga saham akan lebih rendah.
Di samping itu, mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bida Pasar Modal, sebagai perlindungan jika terjadi delisting terdapat ketentuan untuk mewajibkan Perusahaan membeli kembali (buyback) saham dari investor.
Setelah kamu mengetahui delisting saham merupakan salah satu risiko dari investasi saham, kamu tidak perlu khawatir untuk tetap berinvestasi. Dengan mengetahui informasi terkini tentang Perusahaan yang sahamnya kamu miliki, kamu bisa lebih cepat mempertimbangkan keputusan kamu. Selain itu, sebagai antisipasi sebelum memutuskan membeli saham tertentu pastikan kamu mengetahui detail informasi Perusahaan secara fundamental.
Untuk lebih up to date seputar informasi kondisi pasar modal Global dan Nasional yang berpengaruh terhadap aktivitas investasi, saksikan program Morning Investview BNI Sekuritas bersama Tim Riset Ritel BNI Sekuritas melalui YouTube BNI Sekuritas 46 atau Instagram @bnisekuritas46 !?
Yuk, mulai investasi kamu di New BIONS by BNI Sekuritas! Download New BIONS sekarang di App Store, Play Store atau melalui link?bit.ly/m/newbions!?
Author Detail
BIONS