Perubahan aturan Auto Rejection Bawah (ARB) kembali dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelumnya BEI menetapkan batas ARB menjadi 7% mulai 19 Oktober 2026, tetapi penyesuaian kembali dilakukan mulai 20 Oktober 2026, khususnya untuk saham dengan rentang harga tertentu.
Dalam ketentaun terbaru, batas ARB untuk rentang harga Rp11 hingga Rp14 tidak lagi menggunakan persentase 7%, melainkan ditetapkan sebesar Rp1 dari harga acuan. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi BEI atas penerapan aturan ARB 7% yang baru berlaku sehari sebelumnya. Seperti apa lengkapnya dan apa yang perlu diperhatikan oleh investor? Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Auto Rejection Bawah atau ARB saham merupakan batas penurunan maksimal dari harga suatu saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan oleh BEI. Ketika harga saham telah mencapai batas tersebut, sistem perdagangan bursa akan menolak pesanan pada harga yang berada di bawah batas ARB.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian dari mekanisme perdagangan di bursa untuk menjaga perdagangan tetap berlangsung secara teratur, wajar dan efisien.
Ketentuan baru ARB saham berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan BEI akan mengevaluasi kembali penerapannya sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan ketentuan tersebut. Ketentuan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 yang menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.
Aturan ARB saham terbaru ini berlaku untuk Efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengemabangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, untuk Efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus akan tetap mengikuti ketentuan Auto Rejection masing-masing.
Berikut adalah detail ketentuan Auto Rejection Bawah terbaru:

Perubahan utama terdapat pada saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14, yang batas ARB-nya ditetapkan sebesar Rp1 dari harga acuan. Sementara itu, Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang telah disesuaikan pada tanggal 19 Oktober 2026.
Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa perubahan untuk ketentuan ARB saham ini merupakan bagian dari upaya menjaga perdagangan agar dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.
Perlu Anda ketahui, ARB bukan indikator yang menunjukkan apakah suatu saham menarik untuk dibeli atau tidak. ARB digunakan untuk menentukan sejauh mana harga saham dapat turun dalam satu hari perdagangan sebelum sistem perdagangan menolak pesanan pada harga di luar batas yang telah ditentukan.
Dengan mengetahui batas pergerakan harga saham yang berlaku, investor dapat memiliki yang lebih baik mengenai mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia serta mempertimbangkan risiko pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.
Gimana Sobi, Anda sudah memahami aturan ARB terbaru? Pantau pergerakan saham dan kelola investasi Anda lebih aman dan nyaman bersama New BIONS by BNI Sekuritas. Temukan pengalaman investasi yang lebih mudah dan modern untuk mendukung aktivitas investasi Anda!
Author Detail
BIONS